Deli Serdang — Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Deli Serdang terus melakukan verifikasi data dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan PPIU yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah memiliki legalitas dan data yang sesuai, sekaligus memastikan pelaksanaan pelayanan kepada jamaah berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Deli Serdang, Hj. Nurlela, S.Ag., M.Si., bersama jajaran melakukan kunjungan ke kantor PT. Ghania Hammadi Haramain di Jalan Sejati, Gang Masjid, Dusun V, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/09/2026).
Kunjungan ini merupakan bagian dari visit PPIU dalam rangka verifikasi data dan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Kabupaten Deli Serdang. Pemeriksaan dan pendataan dilakukan untuk memastikan informasi mengenai PPIU, legalitas penyelenggara, serta penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Hj. Nurlela menyampaikan bahwa kegiatan visit PPIU dilakukan terhadap penyelenggara yang telah memiliki izin resmi sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan pendataan.
“Kami sedang melaksanakan visit PPIU di Deli Serdang yang sudah memiliki izin resmi, dalam rangka pengawasan dan pendataan sesuai arahan Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Hj. Nurlela.
Menurutnya, pengawasan terhadap PPIU menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan perjalanan ibadah umrah dari penyelenggara yang legal dan bertanggung jawab. Selain aspek legalitas dan administrasi, kepastian pelayanan serta keberangkatan jamaah juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan.
Kepastian keberangkatan jamaah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh setiap PPIU. Kegagalan dalam memberangkatkan jamaah dapat menimbulkan persoalan serius dan dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin penyelenggaraan.
Sementara itu, kunjungan Kemenhaj Deli Serdang tersebut disambut baik oleh PT. Ghania Hammadi Haramain Direktur Utama, Ustadz Irsyad Maulana, ME.
Ia menyampaikan bahwa PT. Ghania Hammadi Haramain mendukung proses verifikasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah serta berkomitmen menjalankan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dengan mengutamakan pelayanan dan perlindungan kepada jamaah.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan jamaah dapat melaksanakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci dengan aman dan nyaman. Jamaah juga mendapatkan bimbingan dari para pembimbing yang memenuhi kualifikasi, mulai dari sebelum keberangkatan, selama berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan kepada jamaah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Sesuai core value perusahaan, PT. Ghania Hammadi Haramain menempatkan jamaah sebagai tamu Allah SWT, bukan layaknya komoditas. Melayani para tamu Allah SWT merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.
Melalui kegiatan verifikasi data dan pengawasan tersebut, Kemenhaj Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat terus memastikan PPIU yang beroperasi di wilayahnya menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah dan PPIU dalam mewujudkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang aman, tertib, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan kepada jamaah.